Ustadz Muttaqien Said Ungkap Ketegasan Islam terhadap Perzinaan
SINJAI — Perzinaan bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga perkara serius dalam syariat Islam yang memiliki konsekuensi hukum.
Pesan tegas tersebut mengemuka dalam Kajian Rutin Tafsir Al-Qur’an yang berlangsung di Masjid Jami Nailul Maram, Sabtu (29/8/2026) bada Magrib.
Kajian menghadirkan Pimpinan Pesantren Darul Abrar Palattae, Ustadz Dr. Muttaqien Said, MA, yang mengupas secara mendalam kandungan Surah An-Nur ayat 1 dan 2.
Dalam kajiannya, Ustadz Muttaqien menjelaskan bahwa Surah An-Nur ayat 1 mengandung penegasan mengenai kewajiban umat Islam untuk memperhatikan dan menjalankan hukum-hukum Allah SWT yang diturunkan melalui Al-Qur’an.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an bukan sekadar untuk dibaca, tetapi menjadi pedoman kehidupan bagi umat Islam. Karena itu, setiap muslim dituntut untuk memahami serta mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, ketika membahas Surah An-Nur ayat 2, Ustadz Muttaqien menyoroti ketegasan Al-Qur’an dalam memberikan sanksi terhadap perbuatan zina.
Ia menjelaskan, ayat tersebut menetapkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi pezina perempuan dan laki-laki yang memenuhi ketentuan hukum hudud.
Pelaksanaan hukuman tersebut, dalam perspektif fikih yang dijelaskan dalam kajian, memiliki ketentuan dan tata cara tertentu serta tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ustadz Muttaqien juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman hudud maupun ta'zir merupakan kewenangan pemimpin atau pemerintah yang memiliki otoritas resmi, bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat secara sepihak.
Dalam konteks Indonesia, ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana Islam tersebut tidak diterapkan secara umum dalam sistem hukum nasional. Hal ini berkaitan dengan sistem hukum negara serta kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan.
Lebih lanjut, kajian tersebut juga mengingatkan tentang pentingnya pertobatan bagi seseorang yang terjerumus dalam perbuatan dosa.
Menurut penjelasan dalam kajian, seseorang yang telah menjalani hukuman hudud atas perbuatan zina dapat memperoleh penghapusan dosa sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut.
Sementara bagi masyarakat Indonesia yang berada dalam sistem hukum yang tidak menerapkan hudud, jalan yang ditekankan adalah memohon ampun kepada Allah SWT dan sungguh-sungguh bertaubat, meninggalkan perbuatan tersebut serta tidak mengulanginya.
Kajian Tafsir Al-Qur’an ini menjadi ruang bagi jamaah Masjid Jami Nailul Maram untuk memperdalam pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an, sekaligus mengambil pelajaran moral dan spiritual dari ayat-ayat yang dikaji.
Pesan utama yang mengemuka, ketegasan Al-Qur’an terhadap perbuatan zina tidak hanya berbicara mengenai hukuman, tetapi juga menjadi peringatan agar umat Islam menjaga kehormatan diri, keluarga dan kehidupan sosial dengan menjauhi perbuatan yang dilarang Allah SWT. (AaN)
Diterbitkan Oleh